Bandar Lampung — ‘Upaya Pj. Gubernur, Samsudin melanjutkan pembangunan Kota Baru menjadi tonggak sejarah bagi Lampung. Karena, setelah dua kepimpinan pasca Gubernur Sjachroedin, Kota Baru Mangkrak. Oleh karena itu, tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, memastikan Kota Baru menjadi salah satu prioritas penting’, demikian disampaikan Anggota Pansus RPJMD, Watoni Noerdin. Selasa (30/07/2024).
Kepada pewarta, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu menuturkan bahwa dalam rapat pansus yang sudah digelar kemarin, dan dihadiri oleh Sekdaprov, kemudian Ketua DPRD Lampung. Pihaknya menyampaikan pembangunan Kota Baru harus menjadi prioritas, untuk kemudian mengubah klausul pada Perda nomor 2 tahun 2013. Yaitu, pertama, Pembangunan Kota baru harus dilaksanakan sesuai amanah pemerintahan terdahulu (Sjachroedin). Kedua, Pembiayaan pelaksanaan pembangunan Kota Baru harus dengan sistem multi-years.
“Ketika dua poin itu masuk. Maka, menjadi penguatan bawah, siapa pun Gubernur yang akan mempimpin lima tahun kedepan hingga 2045. Harus melanjutkan pembangunan Kota Baru itu. Apalagi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin sudah punya komitmen, tentu ini menjadi tonggak sejarah bagi Lampung,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.
Menurutnya Penegasan yang disampaikan, jelas memiliki dasar. Diantaranya, ketika sebuah program yang sudah tertuang dalam RPJMD, namun tidak diindahkan oleh kepala daerah, dapat berimplikasi hukum, baik Pidana dan Perdata. Terlebih, tentang Kota Baru, sudah memiliki Perda yang seharusnya menjadi acuan kepala daerah dan legislatif, untuk merealisasikan komitmen pembangunan tersebut.
“Artinya, ke depan Eksekutif dan legislatif harus punya kesamaan komitmen untuk melanjutkan Kota Baru, dengan mengacu pada Perda yang sudah disahkan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengaku. Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan yang diamanahkan menjadi Tim pansus akan memastikan dan mengawal Poin soal Kota Baru benar-benar masuk dalam prioritas RPJMD 2025-2030 dan 2030-2045.
“Kami pun dari tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, sepakat dan memiliki komitmen yang sama soal Poin kelanjutan Kota Baru,” tegasnya.(*)