Bandar Lampung — Keluhan dan problem seakan membudaya pada sistem Zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun, harus menjadi catatan khusus, dan evaluasi Kementrian Pendidikan. Hal tersebut ditegaskan, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Senin (24/06/2024).
“Sebenarnya sistem zonasi sudah bagus, tetapi bagi daerah yang sudah siap. Diantaranya pulau Jawa. Sebab, di setiap Kecamatan sudah memiliki sekolah negeri. Bahkan, ada dua sampai tiga sekolah. Sementara, untuk Lampung, fasilitas sekolah belum dan jauh memadai sesuai sistem yang dipakai saat ini,” kata Mikdar.
Bahkan, pihaknya setiap tahun mendapat keluhan dan protes dari masyarakat tentang sistem zonasi itu sendiri. Artinya, secara kesiapan Provinsi Lampung belum layak. Bahkan, untuk Ibu kota Provinsi Lampung yaitu, Bandar Lampung ada sejumlah Kecamatan yang belum ada sekolah negeri, contohnya Kecamatan Kedaton, Rajabasa, Sukabumi.
“Kalau kita lihat, saat ini lampung belum layak. Karena, sistem ini kasian bagi masyarakat yang berada di kecamatan yang belum ada sekolah negeri,” ujarnya.
Yang diharapkan, Senior Gerindra Lampung itu mengungkapkan. Ke depan, koordinasi Kementerian dan Pemerintah Provinsi Lampung akan fasilitas pendidikan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat para pelajar yang ada.
“Artinya, pemerintah Provinsi harus membangun sekolahan di wilayah pemukiman padat di setiap Kecamatan yang jelas tidak ada sekolahan. Kalau pemprov tidak mampu, sampaikan ke Kementerian, untuk dievaluasi sistem ini,” ungkapnya.
Sehingga, Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung itu menegaskan. Sistem zonasi di PPDB dapat dipetakan untuk wilayah dan daerah yang sudah siap dari segala lini. Jangan sampai sistem yang dianggap bagus oleh pusat terkesan dipaksakan.
“Akhirnya, muncul kecemburuan dan ketidak adilan bagi masyarakat. Karena, mereka jauh dengan lokasi sekolah, sementara sistem PPDB menggunakan zonasi. Inikan jelas tidak adil, kami wakil rakyat mengaku gerah atas sistem PPDB yang dipakai saat ini,” tegasnya.