Bandar Lampung (Timenews.id) -- Pandemi belum berakhir. Corona virus disease (Covid-19) masih melanda negeri. Termasuk Provinsi Lampung.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk meminimalisir penyebaran virus yang merebak pertama kali di Cina itu. Vaksinasi salah satunya.
Tapi jangan sampai, vaksin membuat masyarakat lalai akan penerapan protokoler kesehatan (prokes). Sebab prokes adalah tameng utama, menangkal diri dari covid-19.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat, vaksinasi harus diiringi dengan semakin tegasnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat, agar rantai paparan virus ini cepat terputus
“Jangan sampai vaksin ini malah membuat kita jadi kendor dalam menerapkan protokoler kesehatan,” kata Syarif Hidayat, Anggota Fraksi PKS itu, Senin (19/01/2021)
Sebab menurut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandarlampung itu, vaksinasi covid-19 yang mulai didistribusikan pada awal 2021, akan berhasil jika prtokol kesehatan diberlakukan lebih tegas dari tahun sebelumnya.
Syarif menjelaskan, vaksin Covid-19 bekerja dengan cara merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari Covid-19 terhadap gejala berat jika nantinya terinfeksi.
“Jadi, sekalipun sudah divaksin, masih memungkinkan menjadi pembawa virus dan memaparkannya kepada orang lain,” ujar Syarif.
Maka Syarif menyarankan semua pihak untuk tetap memperhatikan penerapan prokes.
“Karena kunci dari terputusnya rantai penyebaran virus ini adalah penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat mengenai penyebaran covid-19 dan fungsi vaksin yang telah ada.
“Sehingga tidak lagi beredar informasi-informasi tidak benar di masyarakat,” harapnya. (Red/Rls)