Lampung Selatan (Timenews.id) -- Empat personel Polres Lampung Selatan, menjalani sidang disiplin karena dianggap telah menyalahi kode etik kepolisian, Senin (04/06/18).
Empat personel tersebut, yakni Brigadir Hendry Cahandra, anggota Polsek Sragi, Bripka Andi Saputra, anggota Sat Sabhara Polres Lamsel, Bripda Habib Abdillah, anggota Sat Sabhara Polres Lamsel dan Bripka Sigit Budi Utomo, anggota Satlantas Polres Lamsel.
Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Indra Novianto, S.iK, didampingi Kabagren Kompol Marwan Kholid, Kabag Sumda, Kompol Firman Sontama, Kasiwas, Ipda Ilham Masjinda. Penuntut Sidang Kasi Propam Ipda Husinsyah, dan Pendamping Pelanggar, Iptu Jumadi, Ipda Kusworo serta Bripka Dwi Yanto, SH.
Usai menjalani sidang, mereka masing-masing dijatuhi hukuman Patsus selama 21 hari dan penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama 1 periode.
"Diharapkan dengan dijatuhkannya hukuman disiplin kepada anggota yang melanggar, dapat memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terulang lagi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota," harap Kompol Indra Novianto.(Hrmn)