Iklan

Iklan

,

Iklan

Gara gara mencuri hp mantan pacar pemuda ini di tangkap polisi

Redaksi
Jumat, 06 April 2018, 11:44 WIB Last Updated 2018-04-06T04:44:39Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari jum'at tanggal 06 april 2018 sekitar jam 08:00 team tekab 308 polsek way jepara bersama team tekab 308 satreskrim polres lampung timur. Telah berhasil menangkap pelaku pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan di jalan desa labuhan ratu kec labuhan ratu kab lampung timur. Dengan pelaku berinisial (AJ) 18 tahun dari desa labuhan ratu kec labuhan ratu kab lamtim dan korban berinisial (ENW) 18 tahun yang beralamat di dusun Gedung Besar desa jepara kampung kec way jepara kab lamtim. Tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban yang berada di dusun Gedung Besar desa Jepara Kampung kec Way Jepara kab LamTim

Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara IPTU.SI.Marbun yang di sampaikan kanit reskrim polsek Way Jepara BRIPKA Suratno dengan wartawan timenews.id di polsek way jepara jum'at 06/04/2018.
Sebelum peristiwa terjadi, antara korban dan pelaku ada hubungan pacaran, namun sudah putus
dan pada tanggal 2 April 2018 lalu, pelaku datang kerumah korban lalu pelaku langsung masuk kedalam kamar korban untuk mengajak korban bepergian, namun korban tidak mau, lalu pelaku menarik tangan korban dan saat itu korban menolak kemudian berteriak dan lari keluar kamar.

pada saat korban keluar, pelaku yang saat itu berada dalam kamar. kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di atas tempat tidur dengan cara memasukkan  hanphone tersebut ke dalam kantongnya.lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan rumah korban
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk samsung grand prime warna putih.
diperkirakan seharga Rp.2.600.000,-( dua juta enam ratus ribu  rupiah )," katanya

setelah menerima laporan kejadian,lanjut Suratno Team tekap 308 polsek way jepara langsung melakukan penyelidikan setelah kami mendapat indntitas pelaku selanjutnya  team tekap 308 polsek way jepara bersama team tekap 308  sat reskrim polres lampung timur pada hari ini Kamis tanggal 05 April  2018, sekira pukul 08.00 Wib,  langsung menangkap pelaku dan tanpa perlawanan di jalan raya Ds. Labuhan ratu kec.Labuhan ratu kab lapung timur.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan makopolres lampung timur guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Reporter
Herwandi

Iklan