Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Metro Kibang Meringkus DPO Pencuri Mobil

Redaksi
Selasa, 06 Maret 2018, 19:52 WIB Last Updated 2018-03-06T12:52:59Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Team Tekab 308 Polsek Metro Kibang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus Curat yang terjadi setahun lalu.

Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktafia Siagian mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK.MH menjelaskan dengan awak media selasa 06/03 pelaku yakni (LA) 32 thn warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

"Bahwa Pelaku diketahui telah melakukan curat berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis L-300 milik korban (SU) 41 thn warga Kecamatan Metro Kibang kab lampung timur pada 18 Januari 2017 silam,"

Modus pelaku yakni dengan cara merusak kunci pintu menggunakan leter T. Saat itu, mobil berada di garasi di samping rumah korban. Sementara korban sendiri baru mengetahui jika mobilnya sudah tak ada di tempatnya, dari tetangga.

"Mengetahui mobilnya raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Kibang. Namun, minimnya petunjuk di TKP membuat kami sedikit kesulitan mengungkapnya. Meski begitu, kami tetap bekerja keras hingga akhirnya pelaku tertangkap," bebernya.

Lanjut polsek Pelaku sendiri berhasil diringkus di Jalan Raya Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Penangkapan tersebut langsung saya pimpin sendiri bes erta Kanit Reskrim polsek Metro Kibang

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil L-300, 1 buah kunci leter T, dan 2 buah anak kunci T
Dan Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa, dan lain sebagainya," tutupnya (F/Herwandi)

Iklan