Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Penjudi Koprok di Gelandang Ke Kantor Polisi

Redaksi
Jumat, 02 Maret 2018, 16:52 WIB Last Updated 2018-03-02T09:52:10Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Dua orang pelaku judi koprok diamankan anggota Tekab 308 Polsek Purbolinggo, Kamis (01/03/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua yakni (GU) 52 thn dan (RU) 48) thn

Kapolsek Purbolinggo AKP Djoko Sarianto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga, saat anggotanya melakukan patroli rutin.

"Begitu mendapat informasi, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Benar saja, di lokasi sedang berlangsung judi koprok," ungkapnya, Jumat (02/03/2018).

Melihat polisi datang, warga yang turut dalam permainan itu kocar-kacir dan lari menyelamatkan diri. Namun demikian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku GU dan RU, yang kemudian digelandang ke Mapolsek Purbolinggo.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa seperangkat alat judi koprok, dan uang tunai sebesar Rp515 ribu. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya ( f/Herwandi)

Iklan