Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Lampung Sahkan Perda Pinjaman Daerah

Redaksi
Senin, 26 Maret 2018, 08:45 WIB Last Updated 2018-04-10T05:15:31Z

Bandar Lampung (Timenews.id) -- Rapat paripurna pengesahan Raperda Pinjaman Daerah di DPRD Lampung, Senin, (26/3) berjalan lancar.

Sekitar 44 anggota DPRD Lampung sepakat dan menyetujui langkah Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjaman sebesar Rp 600 miliar rupiah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal bersama unsur pimpinan lainnya.

Sementara dari pihak Pemprov Lampung dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Hamartoni Ahadist mewakili Pjs.Gubernur Lampung Didik Suprayitno.
Dedi Afrizal menjelaskan tentang  maksud dari tujuan dilakukannya pinjaman oleh pemerinrah daerah.

Pinjaman ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pembangunan Insfrastruktur jalan, selain untuk  mempercepat pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitas insfrastruktur jalan, serta mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Lampung. “Sumber pinjaman pemda berasal dari  PT.SMI dengan jenis pinjaman jangka panjang,” jelasnya.

Kata Dedi, orientasi pinjaman digunakan untuk membantu pembangunan ruas Jalan Simpang Korpri – Sukadamai (Rp60 Milyar), Padang Cermin – Kendondong (Rp160 Milyar), Bangunrejo – Wates (Rp110 Milyar), Pringsewu – Pardasuka (Rp50 Milyar), Simpang Pematang – Brabasan (Rp80 Milyar)  dan Brabasan- Wiralaga (Rp140 Milyar). Total panjang ruas jalan 17.450 meter.”

Sementara sistem pencairan pinjaman, ungkap Dedi, dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dari rekening induk dana pinjaman kepada rekening kas umum daerah, sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Intinya pemda wajib menyelenggarakan dan membuat pengelolaan pertangungjawaban, yang nantinya disampaikan ke legeslatif,” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis yang mewakili Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno mengatakan, pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp 600 miliar akan digunakan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung.

“Perda Pinjaman Daerah telah disetujui. Terkait pencairan dana, PT. SMI tentu memiliki aturan dan mekanisme sendiri,” papar Hamartoni. (ADV)

Iklan