Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Pasir Sakti Ditangkap Polres Lamtim Ketika Transaksi Jual Beli.

Redaksi
Kamis, 15 Februari 2018, 19:46 WIB Last Updated 2018-02-15T12:46:35Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka yakni (SL) 30 thn warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Jalaludin, SH berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/125 - A/II/2018/Polda Lampung/Res Lamtim.

"Berdasarkan laporan itu, kami meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan Tersangka kami amankan tanpa ada perlawanan  kata IPTU Jalaludin saat mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK.MH pada awak media kamis 15/02

Dari penangkapan itu lanjut Jalaludin kami  juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pengedar narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka tutupnya" (Hms/Herwandi)

Iklan