Iklan

Iklan

,

Iklan

Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Indra Karyadi Cs

Redaksi
Senin, 08 Januari 2018, 21:37 WIB Last Updated 2018-01-08T14:37:48Z

Jakarta (Timenews.co.id) -- Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar, Senin (8/1/2018), di Jakarta memutuskan menolak secara keseluruhan Gugatan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) yang diketuai oleh Indra Karyadi. Dengan demikian Mahkamah Partai Golkar memenangkan DPD I Partai Golkar Lampung.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, dalam rapat bersama antara Pengurus Partai Golkar Lampung dengan jajarsn pengurus PKB Lampung, di aula Golkar Lampung, Senin (08/1/2018).


Di tempat terpisah Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Anshori Bangsaradin, SH, yang mengikuti sidang di Mahkamah Partai bersama Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Abi Hasan Muan, SH, MH, membenarkan semua gugatan FPKPGL ditolak oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Rudi Alfonso dan dihadiri Enam Majelis Hakim.


Hal sama dikemukakan Wakil Ketua Bidang Bapilu Tony Eka Candra, yang didampingi Sekretaris Golkar Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua H. Himawan Ali Imron, I Made Bagiase.

Tony menjelaskan, Majelis Mahkamah Partai memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan FPKPGL bernomor 34/P1-Golkar/IX/2017 terkait pembatalan Rekomendasi Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung.


"Jadi kesimpulan sidang Mahkamah Partai yang digelar hari ini (8/1) dengan agenda pembacaan putusan menolak permohonan pemohon (FPKPGL.red) untuk seluruhnya dan Menerima Eksepsi DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung selaku termohon," tegas Ansori.

Iklan