Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Penyerahan kasus ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, kepada wartawan di Bandar Lampung. Menurut Lesty, mekanisme penanganan yang dilakukan Badan Kehormatan sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai tata tertib DPRD.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Kasus ini mencuat setelah insiden yang diduga melibatkan Andi Robi ketika melakukan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada Badan Kehormatan oleh pihak korban.
Lesty menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menghormati seluruh tahapan yang sedang dijalankan BK DPRD Lampung dan menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan. “Selama surat pengaduan masuk secara resmi ke sekretariat, maka BK harus memprosesnya,” ujarnya.
Selain itu, DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pascaperlaporan, dan telah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh pengurus partai.
Menurut Lesty, proses yang dijalankan BK sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, mengingat penanganan kasus tersebut berangkat dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.
“Teman-teman BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan itu sudah sesuai mekanisme. Mereka menjalankan tugas karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.
“Surat pengaduan itu masuk ke sekretariat. Maka, Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegas Lesty.
Namun demikian, Lesty juga menekankan bahwa partainya tidak tinggal diam pasca terjadinya insiden tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut telah bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan DPD,” ungkapnya.
Selain itu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan responsif dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Meski demikian, proses etik di BK tetap harus berjalan.
“Saya tegaskan, selama BK sedang menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandas Lesty.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD memastikan akan merekomendasikan sanksi terberat berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan, jika terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
BK DPRD Lampung, lanjutnya, saat ini tengah melengkapi kajian kode etik dan akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang etik. Hasil sidang itulah yang nantinya menjadi dasar rekomendasi BK,” ujarnya seperti dilansir.
Atas dasar itu, publik kini menanti hasil kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung. Nyali dan independensi BK dipertaruhkan dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, agar marwah serta citra DPRD Provinsi Lampung tidak tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Terlebih, perbuatan yang dilakukan oknum Anggota DPRD asal Fraksi PDI perjuangan tersebut, diduga melanggar Kode Etik yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2025.
