Lampung Selatan — ‘Penelitian kami, Kabupaten Lampung Selatan masuk 5 besar, anak dibawah 19 tahun didaftarkan kawin/nikah ke pengadilan agama’, demikian diungkapkan DAMAR Lampung Sely Fitriani, dihadapan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas Lampung Selatan. Sabtu (22/06/2024).
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, dan yang terpenting adalah orang tua menjadi berperan penting dalam pertumbuhan, perkembangan, pergaulan anak. Sehingga, perkawinan usia dini dapat dihindari,” kata Sely, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Selanjutnya, Seli memaparkan bahwa penting dipahami oleh masyarakat Sukabakti Palas, bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan anak dibawah umur 18-19 tahun, diantaranya. Pertama, Faktor ekonomi. Kedua, Pergaulan Bebas, atau mengalami kehamilan diluar nikah, dan tidak dikehendaki. Ketiga, putus sekolah. Keempat, pekerja anak. Kelima, seksual wanita dianggap berbahaya. Keenam, kepercayaan tentang hari baik. Dan yang ketujuh, korban pelecehan. Dan masih banyak lagi.
“Dari hasil penelitian tersebut, wajib bagi kita sebagai orang tua untuk memahami Perda tentang pencegahan perkawinan usia anak,” tegasnya.
Ditempat, Kepala Desa Sukabakti Palas. Susilo mengapresiasi atas kehadiran Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menyapa masyarakat Sukabakti, melalui kegiatan sosialisasi Perda.
“Terimakasih Bu, sudah hadir di wilayah kerja saya. Untuk menyapa warga dan bersilaturahmi dengan kami,” kata Susilo.
Terlebih, kata Susilo. Materi Perda yang disampaikan sangat diperlukan oleh masyarakat Sukabakti, sehingga pemahaman masyarakat tentang larangan perkawinan dibawah umur bisa dipahami.
“Saya akui Bu, tidak bisa dipungkiri perkawinan dibawah umur, di Desa Sukabakti ada. Nah, pehaman tentang aturan ini sangat penting bagi masyarakat,” tegasnya.(*)