Kekecewaan itu disampaikan Yusnadi setelah menemukan langsung fakta di lapangan saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (1/2/2026) pagi
Dalam peristiwa tersebut, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain, namun terkendala aturan internal RSUD Sukadana terkait penggunaan ambulans.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang seharusnya diutamakan adalah keselamatan dan kecepatan penanganan pasien, bukan justru menambah beban administrasi dan biaya bagi masyarakat,” ujar Yusnadi.
Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan penggunaan ambulans milik rumah sakit berpotensi menghambat proses rujukan, terutama jika ketersediaan ambulans RSUD terbatas atau sedang digunakan.
Selain itu, biaya penggunaan ambulans dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi pasien dan keluarga yang sedang berada dalam kondisi sulit.
“Tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi. Ketika ada ambulans lain yang siap dan bisa bergerak lebih cepat, seharusnya rumah sakit memberikan fleksibilitas. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.
Yusnadi menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi oleh manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan terkait, agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam situasi kegawatdaruratan seperti kecelakaan lalu lintas.
Ia memastikan akan mendorong pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sukadana dan pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga. Jangan sampai kebijakan yang kaku justru mengorbankan keselamatan pasien,”
