Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna secara marathon pada Selasa (6/8/2024).
Pertama, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 – 2045, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Konsep Surat Keputusan DPRD dan Sambutan Gubernur Lampung.
Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 Raperda Usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya, yang ketiga adalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Tanggapan Dan/Atau Jawaban Fraksi – Fraksi/Bapemperda DPRD Provinsi Lampung terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.
Dan yang terakhir adalah Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembentukan Pantia Khusus / Penugasan AKD Pengusul terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Diketahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD Lampung tahun 2024.
Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, mengatakan bahwa keenam raperda yang diusulkan dan disetujui adalah Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda).
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi I); Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi II); Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi III).
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi IV).
Terakhir adalah raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi V)
Apriliati menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertujuan untuk mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di provinsi.
Perda ini diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat daerah.
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara.
Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah angka yang menggambarkan kondisi mutu udara berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Raperda tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan perlu diperbarui karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum terakomodasi oleh Perda Nomor 19 Tahun 2014.
Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, dan spiritual secara seimbang, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.
Apriliati berharap dengan adanya perda-perda ini, efektivitas dalam mengatasi permasalahan hukum di Provinsi Lampung dapat meningkat. (*)