TuLang Bawang Barat (Timenews.id) -- Dalam rangka Penegakan Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi, TNI - Polri, Satpol PP , bpbd ,Dinas Perhubungan , Senkom , Bertempat Di Halaman Mapolres Tulang Bawang Barat 29 September 2020.
Apel Operasi Gabungan Dipimpin langsung kapolres Tulang Bawang Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman , Dihadiri Wakapolres Kompol Tri Hendro Prasetyo, Danramil 412 - 01 Tulangbawang Tengah, Kapten Arm Edy Subaryat, Danramil 412- 05 TBU Kapten Cpl Hari Purnomo Satpol PP, Dinas Perhubungan , Polsek.
Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa Tujuan Operasi Yustisi Tersebut Adalah guna Pemutus Mata Rantai Penyebaran covid 19,
Operasi Yustisi Masker Dalam rangka penegakan Perbup No 45 Tahun 2020. Sasaran Operasi yustisi Tempat Keramaian Umum dan jalan Raya .
Dalam Melaksanakan Tugas Operasi yutisi Masker Tersebut diharapkan Semua Petugas Tetap Melaksanakan Kewaspadaan jaga jarak Pada Saat Melaksanakan Tugas.
Sangsi bagi Masyarakat yang Tidak Memakai Masker Maksimal Hukuman fisik , Membersihkan fasilitas Umum , Menyayikan lagu Nasional .
Operasi Yustisi gabungan Tersebut agar Masyarakat Mentaati Peraturan Pemerintah Tentang Protokol Kesehatan 3 M . Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan.Tutus Kapolres Tulang Bawang Barat,Hadi Saipul Rahman.SIK.
(RUS).