timenews.co.id
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Lampung, A. Chrisna Putra menyampaikan pesan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar masyarakat Lampung bisa melaksanakan shalat Idul Fitri dirumah saja. “Pak Gubernur Arinal saja shalat Idul Fitri dirumah. Artinya beliau (Arinal) mematuhi keputusan pemerintah pusat dan Masyarakat Lampung juga bisa mengikuti aturan pemerintah, ” kata Chrisna sapaannya.
Shalat Idul Fitri dirumah, menurut Chrisna bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Kita harus memutuskan rantai penyebaran virus tersebut. Pak Gubernur Arinal tidak mau masyarakatnya terkena virus tersebut. Nyawa hal utama yang perlu diperhatikan, ” ujarnya Shalat Idul Fitri juga sudah jelas tertuang dalam keputusan presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan takbir shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
“Kemudian surat edaran Gubernur Lampung no 0452/1351/02/2020 per tanggal 23 April 2020 tentang pelaksanaan pengendalian Coronavirus Desease atau Covid-19 pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung, ” tutup Chrisna. (*)