Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Lambar Wacanakan Pansus Suka Pura

Redaksi
Jumat, 15 November 2019, 19:03 WIB Last Updated 2019-11-16T12:05:21Z


Lampung Barat (Timenews.id) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat
Panitia Khususu (Pansus) guna pembebasan lahan Suka Pura dari hutan lindung. Hal tersebut terungkap saat hearing antara Badan Anggran DPRD Lambar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di ruang sidang utama makhgasana kantor setempat,15-11.

Tidak adanya kejelasan terkait pembebasan lahan suka pura yang masuk dalam kawasan hutan indung itu, membuat sejumlah legislator yang duduk di parlemen mengusulkan untuk dibentuknya Pansus suka pura. "Permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini belum juga ada titik terang, untuk itu agar kita bisa fokus dalam penyelesaian masalah ini saya mengusulkan agar dapat dibentuk Pansus," Ujar Ismun anggota Banang yang notabene merupakan Ketua Fraksi Golkar.

Senada yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Lambar Sutikno, dia juga mendukung agar dibentuknya Pansus suka pura tersebut, karna menurut Sutik berdasarkan pengalaman pribadinya dalam melakukan pembebasan lahan seperti itu cukup memerlukan waktu yang panjang dan rumit. "Dulu waktu saya membebaskan kawasan hutan lindung seperti ini di daerah saya, selain lama cukup ribet, makanya saya setuju sekali kalau dibentuk Pansus, biar kinerja kita lebih terarah dan fokus dalam permasalahan ini," terang Sutikno yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Lambar itu.

Sementara Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.kom yang selama ini dikenal cukup getol dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangakan pembebasan masyrakat yang ada di suka pura, selain mendukung untuk dibentuknya Pansus, dia juga menekankan terhadap Satuan Kerja (Satker) terkait agar lebih intensif dalam penyelesaian sengketa lahan yang berada di Pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya tersebut. "Saya mintak baik PMD maupun Tapem agar bisa jemput bola ke Pemerintah Pusat dalam hal penyelesaian permasalahan ini, karna Pemerintah Pusat sudah memberikan isarat untuk membantu kita dalam hal pembebasan suka pura ini" terang Edi.

Edi menambahkan peluang suka pura keluar dari hutan lidung cukup besar, karna selain lahan yang ada di suka pura memang sudah dihuni dan menjadi perkampungan sejak Tahun 1951, bukti sejarah bahwa daerah tersebut diserahkan secara langsung oleh Presiden pertama Sukarno hingga kini masih ada berupa monumen tugu yang diberi nama tugu sukarno dan penggilingan padi yang dahulunya diresmikan langsung oleh bung hata. "Jadi masyarakat yang menghuni suka pura itu bukan perambah, itu tanah diberikan langsung oleh bung karno, dan hingga kini mereka juga taat dalam membayar pajak," tegas Edi.

Untuk itu Edi berharap terhadap Satker terkait agar dapat bersinergi dalam membebaskan daerah suka pura tersebut dari kawasan hutan lindung. "Saya yakin jika kita bekerja lebih keras lagi dan bersinergi satu dengan yang lain, impian kita untuk membebaskan daerah suka pura dari hutan lindung dapat terwujut," pungkas Edi yang juga merupakan Ketua Banang tersebut. (Safri)

Iklan