Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster.

Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2019, 04:46 WIB Last Updated 2019-08-28T21:46:32Z
Lampung Selatan (Timenews.id) -- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) merilis benih Lobster ilegal di Mapolres setempat, Rabu, (28/08/19).

12 buah steropom warna putih yang berisi benih Lobster dari dalam mobil Daihatsu Terios dengan Nopol F 1308 AB, diamankan di Rest Area JTTS KM 87 Kecamatan Jati Agung Lamsel.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa pelaku dari pulau Jawa yang diseberangkan melalui Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry Bakauheni.

"Pelaku telah melakukan, mengangkutan benih Lobster atas perintah dari SW ( Belum tertangkap_red) dengan upah Rp. 700.000, dimana benih lobster berikut kendaraan Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB tersebut diterima dari Sdr. B. (belum tertangkap_red) di Jalan Tol Trans sumatera KM 80 yang kemudian akan dibawa menuju ke daerah Menggala kabupaten Tulang Bawang dan perbuatan tersebut sudah 2 kali" ungkapnya.

Adapun kronologi kejadian yakni pada hari Selasa, (27/08/19) sekira jam 17.20 WIB di Res Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 87 Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Sat Reskrim Polres Lamsel dan Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi adanya pengangkutan Benih lobster di Jalan Tol Trans sumatera KM 87 Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian pertugas menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB yang sedang berhenti di Res area KM 87 yang dikendarai oleh tersangka FI, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didalam kendaraan ditemukan 12 steropom warna putih dan setelah dibuka didalam tiap-tiap steropom tersebut berisi benih lobster dengan jumlah seluruhnya 83.198 dari hasil keterangan bahwa perintah mengangkut tersebut dari SW dimana benih lobster tersebut akan dibawa menuju ke Daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya dioper ke Kurir sesuai dengan petunjuk dari W, melalui telfon dengan tujuan Jambi, kemudian barang bukti berikut tersangka di Bawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan Iebih Lanjut.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona mengungkapkan bahwa taksiran harga benih lobster tersebut mencapai belasan milyar.

"Ditaksir sebanyak dua belas milyar delapan ratus Sembilan juta delapan ratus Iima puluh ribu rupiah" jawabnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pelaku dikenakan Pasal 88 J0 Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar. (Hrmn)

Iklan