Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilo Narkotika Jenis Ganja.

Redaksi
Senin, 10 Desember 2018, 09:55 WIB Last Updated 2018-12-11T02:56:31Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Kepolisian Resort Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan Puluhan kilo narkotika jenis ganja, pada Selasa (04/12/2018).

Narkotika yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT. Els Exspress dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung itu, rencananya akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan
Bakauheni,Lampung selatan.

“Ganja dengan total seberat
92 kg tersebut diamankan diarea Seaport Interdiction  Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 4 kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat Ekpose di Mapolres Lamsel, Senin (10/12/2018).

M.Syarhan Lebih lanjut menjelaskan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun petugas mendapatkan alamat dan nama si penerima barang haram tersebut.

“Hanya ada nama pengirim yakni Atas nama Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)” Terangnya.

Kemudian Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (05/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” Ucap Syarhan.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka  di minta oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO untuk mengambil paket tersebut di tempat pool ekspedisi itu.
“Pengakuan mereka, Kedua pelaku ini di iminggi  akan mendapatkan imbalan besar yakni kisaran Rp. 20 juta an,” Tutup Syarhan.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Hrmn/Be)

Iklan