Iklan

Iklan

,

Iklan

Paripurna DPRD,3 Paket Ranperda Di Sahkan.

Redaksi
Senin, 15 Oktober 2018, 15:10 WIB Last Updated 2018-10-16T08:13:25Z
Lampung Selatan (Timenews.id) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, menyetujui Tiga Paket Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamsel tentang pengambilan keputusan terhadap 3 Paket Ranperda Pemkab Lamsel di Ruang Rapat DPRD Lamsel, Senin (15/10/2018).

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamsel, Hendry Rosyadi dihadiri oleh Plt. Bupati Lamsel diwakilkan Sekdakab, Fredy SM, Wakil Ketua II dan III, Forkimpda Lamsel serta para Kepala OPD Lamsel.

Tiga Paket Ranperda Program Kerja Pemkab Lamsel tersebut yaitu, kawasan tanpa rokok, pengelolaan air limbah domestik dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Sekdakab Lamsel, Fredy SM, sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Lamsel khususnya badan legislasi dan juga fraksi yang telah bekerja keras dalam membahas 3 Paket Ranperda tersebut.

"Kami menyambut baik bagi fraksi yang telah menyampaikan masukan saran dan kritiknya," kata Fredy menyampaikan sambutan Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Ada tiga poin yang menjadi catatan Pemkab Lamsel saat fraksi-fraksi membacakan pandangannya, yaitu perlu adanya sosialisasi kawasan khusus rokok, perlu penyediaan sarana online bagi TKA dan fasilitasi sarana dan prasrana mengenai pengelolaan air limbah domestik.

"Dinas terkait agar melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya mengenai kawasan bebas rokok dan pengelolaan air limbah domestik. Harapan kami dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, mengucapkan terimakasih terhadap badan legislasi dan juga terhadap seluruh pandangan fraksi yang telah dibacakan dalam rapat Paripurna tersebut.

"Terimakasih rekan-rekan semua yang telah menyampaikan pandangannya, kesimpulannya menyetujui keputusan ranperda. Apresiasi Plt. Bupati Lamsel, sehingga Ranperda ini dapat disetujui," kata Hendry.

Dilakukan juga penandatangan persetujuan Ranperda menjadi Perda oleh pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lampung Selatan.(Hrmn/Az)

Iklan