Iklan

Iklan

,

Iklan

Kominfo Tanggamus Kembangkan Aplikasi Pengaduan Berbasis Android

Redaksi
Kamis, 17 Mei 2018, 18:43 WIB Last Updated 2018-05-17T11:43:49Z
Tanggamus (Timenews.id) -- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi  Pusat Pengaduan Pelayanan Publik (PUSDULIK) dan mengenalkan aplikasi pengaduan berbasis android, kepada jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Rabu (16/5).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Paksi Marga didampingi Kepala Dinas Kominfos Drs. Sabaruddin serta dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Kepala Bagian Pemkab Tanggamus.

Paksi Marga dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Selain itu Pemerintah dituntut harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar, agar memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Dimana pengaduan publik ini sudah menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Pengaduan masyarakat disampaikan melalui Pusdulik yang dikelola oleh Dinas Kominfo. Namun dalam pelaksanaannya tentunya membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD, untuk memberikan tanggapan atas pengaduan yang masuk ke Pusdulik. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh OPD untuk memahami ini dan memiliki komitmen untuk mendukung penyelenggaan Pusdulik ini,” terang Paksi.

Selanjutnya dalam pemaparan Kepala Dinas Kominfo, Drs. Sabaruddin disampaikan bahwa dalam pelaksanaannya tidak sedikit masyarakat yang kecewa dan mengeluh dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti adanya pelayanan yang buruk, prosedur yang sulit, waktu yang lama, biaya yang tinggi, tempat yang sulit dijangkau, atau sikap petugas yang mengecewakan. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, agar pelayanan publik yang dilakukan memberikan kepuasan kepada masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah wajib melakukan manajemen pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Untuk mengimplementasikan pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membentuk Pusat Pengaduan Pelayanan Publik atau disingkat PUSDULIK, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pusat Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” terang Sabar.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sabaruddin, PUSDULIK melayani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di kabupaten Tanggamus, dengan memfasilitasi pengaduan masyarakat, baik secara langsung atau melalui sarana telekomunikasi yang ada ditengah masyarakat, seperti ; telepon, SMS, BBM, Whatsapp, email atau surat pos, bahkan Pusdulik juga menghimpun pengaduan yang disampaikan melalui media sosial dan media massa.

Selain itu untuk meningkatkan akses dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kominfo juga telah membuat aplikasi pengaduan berbasis android, dimana nantinya aplikasi tersebut dapat diunduh dan diinstal melalui google playstore oleh pengguna android, dengan nama Pusdulik Tanggamus. “Sehingga masyarakat yang ingin melalukan pengaduan tinggal klik dan sampaikan pengaduannya, secara mudah, cepat dan tepat,” terang Sabaruddin.

Sementara Kabid Humas IKP Derius Putrawan mendampingi Kadis Kominfo mengatakan bahwa Sosialisasi ini baru dilaksanakan kepada jajaran OPD saja, agar OPD mengetahui dan memahami tugas dan fungsi Pusdulik, termasuk keberadaan sarana komunikasi yang digunakan juga aplikasi android yang tengah dibuat. “Selanjutnya kami akan adakan pertemuan kembali dengan seluruh OPD untuk menyampaikan sistem yang dijalankan serta teknis pelaksanaannya, termasuk apa yang harus disiapkan dan dilakukan oleh setiap OPD,” jelas Derius.

“Nantinya setelah semuanya siap, baru kita akan launching dan sosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui keberadaan Pusdulik ini dan memanfaatkannya untuk menyampaikan pengaduannya, sehingga dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus kedepan menjadi semakin baik,” terangnya.

“Selain itu nantinya aplikasi pengaduan Pusdulik Tanggamus ini akan diitegrasikan dengan sistem pengaduan nasional yang dikelola oleh Kementerian PAN- RB,” tambah Derius. (mar)

Iklan