Iklan

Iklan

,

Iklan

Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Gelar Diskusi

Redaksi
Senin, 16 April 2018, 17:05 WIB Last Updated 2018-04-16T10:05:40Z
Tanggamus (Timenews.id) -- Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menggelar diskusi terkait wacana dilakukannya revisi UU No 22 tahun 2009 tentang UULLAJ bersama pakar hukum Peradi Pringsewu, Anton Subagyo, SH yang digelar di Ruang Kasat Lantas AKP Sopyan, SH., Senin (16/4/18).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kaur Bin Ops Satlantas Iptu Tajudin, Kanit Patroli Ipda Irwan dan pemerhati transportasi asal Kabupaten Tanggamus, Suhardi.

Anton Subagio mengungkapkan, dengan adanya perkembangan jaman dan teknologi pada saat ini, terutama di bidang transportasi mempunyai dampak yang bersifat positif dan negative terhadap masyarakat. Salah satunya adalah muncul permasalahan di bidang transportasi seperti ojek online.

Anton sangat tidak setuju dengan wacana untuk melakukan revisi UU No 22 tahun 2009 tentang UULLAJ. Mengingat UU tersebut, sudah cukup baik dirasakan masyarakat.

“Sampai saat ini dampaknya masih cukup baik untuk masyarakat luas. Untuk merevisi juga memerlukan anggaran yang cukup besar dan apabila di laksanakan revisi juga, itu akan mempengaruhi terhadap peraturan lalu lintas lainnya, karena bertentangan dgn pasal 47 (3) UU LLAJ didalam pasal tersebut berbunyi sepeda motor bukan merupakan moda transportasi umum," ungkap Anton Subagyo.

Lanjutnya, dari aspek keamanan dan keselamatan juga dapat terlihat bahwa sepeda motor tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, safety belt, air bag, dan sebagainya.

"Jika ojek online masuk sebagai angkutan umum posisinya menurut saya sangat tidak benar karena alasannya rawan kecelakan, mengingat kapasitas kendaraan roda dua merupakan kendaraan pribadi," tegasnya.

Sehingga dalam hal tersebut, merupakan kewajiban Pemerintah harus betul-betul sudah mengaturnya, sebelum memberikan satu kesepakatan rencana dimasukan rencana ojek online menganalisa dengan memperhatikan secara kejadian laka-laka lantas banyak terjadi roda dua.

"Tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah untuk menyiapkan transportasi massal yang handal dan terintegrasi, bukan membiarkan suatu perbuatan melanggar hukum karena dalam Bernegara tidak dapat bersifat parsial, harus di adakan kerjasama bersama Instansi Lain seperti Kepolisian terkait trayek dan aturan hukumnya," imbuhnya.

Namun dia juga berpesan agar Pemerintah dapat mengambil langkah strategis dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada pihak kepolisian agar meningkatkan sosialisasi UULAJ 29/2009 kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan mematuhinya.

"Agar kiranya pemerintah memutuskan untuk kendaraan roda dua hanya digunakan untuk jasa angkutan barang seperti delivery makanan, delivery barang dan sebagainya. Pengaturan lebih lanjut baiknya dituangkan dalan Permen tersendiri atau peraturan daerah," pungkasnya.(mar)

Iklan