Iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Curas di Sertai Perkosaan jalani adegan reka ulang

Redaksi
Kamis, 15 Maret 2018, 07:12 WIB Last Updated 2018-03-15T00:12:44Z

Tanggamus (Timenews.id) -- Polres Tanggamus. Rekontruksi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai perkosaan oleh tersangka Mulyadi (24). 21 adegan reka ulang oleh penyidik unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus disaksikan langsung Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahruddin Syuralaga, SH. MH dan jaksa Avi Yuanto, SH digelar di halaman gedung Satreskrim diperankan oleh tersangka Mulyadi dan pemeran pengganti untuk keselamatan saksi-saksi karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya terjadi di tempat terjadinya perkara.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.mengatakan,
reka ulang digelar guna memberikan gambaran jelas peran dari pelaku, modus yang dilakukan sehingga tergambar dan penerapan pasal dan menyamakan persepsi penyidik dan kejaksaan.

"Tersangka Mulyadi menjalani sebanyak 21 reka adegan dari mulai pelaku mengintai korban "S" yang sedang duduk bersama teman lelakinya "SU" dipantai Ketapang Kecamatan Limau,"kata AKP Devi Sujana didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus usai reka adegan.

Lanjutnya, ke-21 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka dan korban yang diperagakan peran pengganti. Pada adegan ke-4 pelaku Ramsi (DPO) bersama tersangka Mulyadi menodong korban kemudian membuka paksa pakaian kedua korban pada adegkan ke-5.

Setelah kedua korban telanjang, pada adegan ke-6, tersangka Mulyadi mengambil HP korban yang diletakan di celana korban. Kemudian atas perintah DPO Ramsi tersangka Mulyadi mulai merekam korban yang dipaksa melakukan perbuatan mesum. Lalu korban "S" dibawa sejauh 50 meter dari lokasi awal dan diperkosa DPO Ramzi dalam reka adegan ke 7,8,9 dan 10.

Berlanjut di reka adegan ke 11. Karena tersangka merasa kasihan kepada korban "S" hanya memintanya untuk melakukan oral sex. Adegan ke-12 kemudian datang 2 DPO lain juga melakukan perkosaan terhadap korban sesuai reka adegan ke 13,14,15 dan ke-16 para pelaku memerintahkan korban menggunakan pakaian sambil dipaksa mencari uang guna diberikan kepada para pelaku.

Adegakan ke-17 terlihat korban SY bersama seorang DPO pergi meninggalkan lokasi guna mencari uang yang diminta para pelaku. Dan adegan ke-18 korban "S" dititipkan ke rumah saksi di sekitar pantai.

"Pada adegan ke 19, tersangka Mulyadi berkumpul bersama 3 DPO dirumah saksi Ramdani, hingga ke adegan 20 kemudian meminta saksi mengantarkan kedua korban pulang, dan adegan 21 korban pulang berboncengan 3 bersama saksi,"jelas Kasat Reskrim.

Ditempat tersebut tersangka Mulyadi mengatakan seperti itulah yang terjadi pada saat melakukan kejahatannya, dia mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf kepada korban. "Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada korban, bila perlu bersujud di kakinya agar saya dimaafkan,"ungkap Mulyadi.

Sebelumnya peristiwa Curas disertai perkosaan terjadi pada Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan korban S, seorang pelajar siswi di Kota Agung dan rekan prianyany berinisial SU (23), warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa (5/12/2017) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Polisi juga menetapkan 3 DPO lainnya berinisial RA, RZ dan IY.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul
dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun. (Hms/mar)

Iklan