Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Sekampung Memburu DPO Nya Sampai Ke Bogor

Redaksi
Minggu, 11 Maret 2018, 06:24 WIB Last Updated 2018-03-10T23:24:59Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Setelah sempat buron selama 6 hari (AS) 25 thn akhirnya berhasil ditangkap team tekab 308 Polsek Sekampung, Sabtu (10/03/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka tindak pidana penganiayaan berat (ANIRAT) ini diringkus di tempat persembunyiannya di Rawa hingkik, Kecamatan Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga di lumpuhan dengan beladiri Polri.

"Tersangka kami ringkus dalam waktu 6 hari kerja, setelah tindak pidana (ANIRAT) yang dilakukannya terhadap korban (SP) 30 thn pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 lalu" ujar AKP Adi Yulizar yang mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.SIK.MH kepada awak media sabtu 10/03

Kasusnya sendiri, kata AKP Adi, bermula ketika korban bersama anak dan istrinya datang ke rumah saksi (PS) 50 thn untuk menceritakan kejadian pencurian di gudang pupuk milik saksi, yang dilakukan oleh tersangka.

Pada saat korban sedang menceritakan kejadian tersebut, imbuhnya, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor polisi BE-9917-NK.

"Tersangka turun dari mobil dengan membawa sebilah golok dan langsung berlari ke arah korban, kemudian menebaskan goloknya ke badan korban sebanyak 3 kali," ungkap AKP Adi.

Bacokan tersebut lanjut Adi  mengenai bahu kanan, punggung serta tangan kanan korban. Melihat hal itu, saksi (PS) dibantu (HA) berupaya melerai. Dan tersangka lantas membuang goloknya ke semak-semak selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai mobil yang di kendarai nya

Atas kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Sekampung yang langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

"Dan saat ini, tersangka juga barang bukti berupa sebilah golok yang dipakainya untuk menganiaya korban, diamankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya (F/Herwandi)

Iklan