Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Marga Sekampung Meringkus Bandar Norkoba

Redaksi
Jumat, 02 Maret 2018, 09:27 WIB Last Updated 2018-03-02T02:27:17Z

Lampung Timur (Timenews.id) --  Kepolisian Sektor (Polsek) Marga Sekampung mengamankan (KH) 45 thn tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (01/03/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, tersangka (KH) diamankan dari sebuah warung makan oleh Kanit Reskrim Brigpol Heldian Nainggolan dan Kanit Binmas Aiptu Ardianto Franata, serta dibantu 4 anggota lainnya.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi jika ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Kemudian saat melakukan patroli, anggota menemukan tersangka yang gerak-geriknya memang terlihat mencurigakan," ujar Kapolsek.

Saat didekati, lanjutnya, tersangka gugup sehingga oleh anggota dilakukan penggeledahan. Benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum Filter. Tersangka pun mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Selain 1 bungkus plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok Magnum filter, dan 1 unit handpone merek Oppo Neo 5 warna biru hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Marga Sekampung untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya (f/Herwandi)

Iklan