Iklan

Iklan

,

Iklan

Pembobal Atm Di Hadiahi Timah Panas

Redaksi
Kamis, 15 Maret 2018, 19:38 WIB Last Updated 2018-03-15T12:38:02Z

Tanggamus (Timenews.id) -- Lagi-lagi Keberhasilan yang ditunjukkan Team Tekab 308 Polres Lamtim mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus Ganjel ATM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.

Kasus ini menimpa korban atas Irvan Faradika (21) beralamat di wilayah Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur yang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Raman Utara.

Saat di kompirmasi kamis 15/03 Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.I.K M.H memaparkan, lagi-lagi keberhasilan di tubuh polri yang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial (AJ) dari Desa Kedaton induk 1 Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, yang diduga kuat telah melanggar hukum dan  di kenakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Pengkapan ini berawal saat anggota mengikuti tersangka yang mengendarai R4 honda civic warna hitam dengan no.pol B 1337 EEF kemudian team Tekab 308 Polres Lamtim memepet mobil tersangka kemudian tersangka diamankan.

Lebih lanjut pemaparan Kapolres Lamtim, Menurut keterangan dari anggota kami di lapangan, pelaku berusaha melarikan diri ke Arah sungai Kecamatan Gunung Sugih Kab Lamteng, hari rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 15.30 Wib team Tekab 308 Polres Lamtim dalam keadaan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dilakukan penembakan ke arah tersangka, dan tembakan nya mengenai kaki tersangka.

"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah baju tersangka pada saat melakukan tindak pidana ganjel Atm,1 kartu ATM BRI warna biru dengan no seri 6013 0133 6481 2474, 1 Bukti transfer BRI-link dari rek 5706-01-011006-537 ke rek 0357-01-000447-56-4

Dan Saat ini pelaku sudah di amankan di mapolsek Raman Utara bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut" paparnya (F/Herwandi)

Iklan