Iklan

Iklan

,

Iklan

ASN Pemkab Tulangbawang adakan Pengambilan Sumpah Janji

Redaksi
Kamis, 27 Juli 2017, 23:13 WIB Last Updated 2017-07-27T16:14:06Z
Tulang Bawang (TN)- Pengambilan sumpah janji kembali dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Rabu (26/7).

Hal tersebut berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor : 877/738/VI.4/TB/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017 yang disampaikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang, jumlah aparatur Pemkab Tulangbawang yang diambil sumpahnya tersebut sebanyak 1.551 orang.

Sedangkan pelaksanaan pengambilan sumpah, dibagi dalam dua hari, yaitu tanggal 26 - 27 Juli 2017, dengan lokasi acara dipusatkan di Lapangan Setia Muda, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Marga, Kabupaten Tulangbawang, dimana 789 orang disumpah jabatan.

Selanjutnya, pada hari ini, Kamis (27/7), sebanyak 769 orang. Mereka diantaranya terdiri dari aparatur yang bertugas di Satuan Kerja di tingkat kabupaten, kecamatan, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan/guru di Kabupaten Tulangbawang.   

Pengambilan sumpah janji terhadap aparatur Pemkab Tulangbawang itu dilakukan oleh Bupati Tulangbawang Ir. Hanan A Rozak, yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, Drs. Sobri.

Kepada aparatur yang diambil sumpahnya, Sekdakab Tulangbawang Sobri mengingatkan, agar aparatur jangan main-main dengan sumpah yang diikrarkan, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara, dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga setelah mengangkat sumpah janji ASN, saya sangat berharap agar hal ini harus dapat lebih memotivasi kinerja ASN Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menjadi lebih baik lagi, berkualitas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Sobri.

Selain pelaksanaan pengambilan sumpah janji terhadap 1.551 aparatur ini, sebelumnya Pemkab Tulangbawang juga telah melaksanakan kegiatan yang sama pada bulan Juni 2017 lalu, dengan jumlah aparatur yang diambil sumpahnya pada kesempatan itu, yaitu sebanyak 1.318 orang.

Pengambilan sumpah terhadap PNS/ASN itu dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (Brama)

Iklan