Iklan

Iklan

,

Iklan

Izin TMII Belum Terbit ,TMII Tetap Beroperasi.

Redaksi
Selasa, 21 Februari 2017, 00:02 WIB Last Updated 2017-03-06T01:37:20Z

METRO(TN)  -- Tampaknya Keberanian Pemkot Metro untuk menutup sementara atau Menyegel Taman Metro Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Jalan Patimura,Kelurahan Banjasari,Metro Utara hanya dianggap gertak sambal saja. Sebab,  meski sudah memberikan peringatan,(hingga kini,jumat 17/02) masih tetap masih tetap beroperasi.
Walikota Metro A.Pairin,sebelum nya sudah memberikan peringatan dan memanggil  pemilik Taman tersebut,dan menjelaskan tentang peraturan ijin usaha serta mengenai tata ruang.Mulai lokasi lahan belakang, yang berdekatan dengan kali dan persawahan,minimal harus berjarak enam meter dari bibir kali.Kemudian lahan parkir,karena kita memiliki program akan dibuat pelebaran jalan nantinya.

”Intinya selama belum terbit surat ijin,TMII harus tutup sementara, kami menghentikan  bukan untuk menghambat,di sini kami ingin memperbaiki sehingga di kemudian hari tidak ada lagi larangang yang di tumbur oleh pihak pengelola.Pemerintah tidak mempersulit soal ijin, hanya saja harus memenuhi kelayakan.”Tandasnya.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro melalui kepala bidang cipta karya,Robby Kurniawan Saputra mengatakan, Sekitar tiga minggu yang lalu kita dan SKPD lainnya, di undang rapat oleh BKPRD kota metro. Untuk diminta pertimbangan mengenai pengajuan ijin TMII dan pengembang juga sudah melakukan persentasi di rapat tersebut, dan rekomendasi dari BKPRD nya pun sudah keluar. Namun surat ijin belum terbit, mereka harus memenuhi syarat syarat mengenai standart peraturan yang di berikan oleh BKPRD,tinggal nantinya baru dapat terbit IMB atau SK ijin nya.
 Sebelumnya sudah diberitakan di media. Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu menyayangkan hal tersebut, sejatinya setiap usaha itu dapat dijalankan setelah izinnya terbit, dan itu melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 05 Tahun 2012. Sekretaris Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Syachri Ramadhan mengatakan bahwa untuk menerbitkan izin usaha tersebut harus mengajukan surat permohan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kota metro.

“ yang mana BKPRD mempunyai tugasnya memberikan rekomendasi atau tidak terhadap rencana permohan usaha itu, setelah itu baru kemudian dirapatkan dalam BKPRD dan bila layak maka diterbitkan rekomendasi dengan ketentuan beberapa item sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan bila tidak layak maka akan diberikan jawaban secara tertulis atas permohonan usaha. ujarnya.

Lanjutnya, bila rekomendasi itu keluar dan pihak usaha memenuhi apa yang disyaratkan dalam rekomendasi tersebut  baru kemudian dibawa ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk diterbitkan surat izin terhadap usaha tersebut, “ Sesuai aturan setiap orang usaha harus memiliki izin “, Pungkas Syachri.(Agung Cs)

Iklan