Iklan

Iklan

,

Iklan

Ferdian Azis Sosialisasikan Perda Nomor 3 2020

Redaksi
Senin, 04 Januari 2021, 14:01 WIB Last Updated 2021-03-02T07:04:56Z


Lampung Tengah (Timenews.id) -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ferdy Ferdian Azis turut serta menggaungkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan Daerah tersebut terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona disease 2019 (Covid-19) di provinsi setempat.

Gelaran sosialisasi itu bertempat di Daerah Pemilihannya (Dapil), tepatnya Desa Adijaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (2/1/2021).

Dalam sambutnya, Ferdy menyampaikan bahwa Perda adaptasi kebiasaan baru telah disepakati, antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung.

Di dalam perda itu, jelas dia, mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas sehari – hari.

Dia berharap, masyarakat Lampung Tengah bisa menjalankan Perda tersebut dengan baik. “Perlu peran serta banyak masyarakat dalam mencegah covid-19,” ujar dia.

Jika semua masyarakat sadar dan mampu menjalankan perda ini dengan baik, diyakini Ferdy covid-19 akan sirna dari Provinsi Lampung.

Karenanya, dia menekankan agar semua peserta sosper bisa sama-sama saling mengingatkan agar sekelilingnya tatat terhadap protokoler kesehatan, diamanapun berada.

“Meski masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait payung hukum penegakan protokol kesehatan selama covid 19, tapi Alhamdulillah kesadaran masyarakat di Lampung Tengah sudah baik untuk tetap menerapkan 3 M,” paparnya.

Dia berharap kebiasaan dalam menerapkan 3M: mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan memakai masker bisa terus dijaga.

Dalam sosper terebut, Ferdy Ferdian Azis mengedepankan penerapan protokol kesehatan: menjaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan dan menggunakan masker.

Kegiatan yang turut melibatkan aparatur desa serta masyarakat setempat itu juga dilakukan di ruang terbuka agar sirkulasi udara tetap terjaga.

Diketahui, ruang lingkup Perda yang disosialisasikan oleh 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi: tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban; adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; peran serta masyarakat; pengembangan penelitian dan inovasi; koordinasi dan kerjasama penegakan hukum; serta pengawasan. (Red/Rls)

Iklan