Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons atas putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 20 terkait PHPU Pilkada Pesawaran pada Senin (24/2/2024)
Syukron Muchtar menegaskan bahwa menghormati proses hukum merupakan bagian dari komitmen terhadap demokrasi di Indonesia.
“Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Ini adalah mekanisme demokrasi yang harus kita junjung tinggi,” ujar Syukron saat diwawancarai di kediamannya Senin, (24/2/2025).
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pasangan calon, tim sukses, serta masyarakat Pesawaran, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka dan penuh kebesaran hati.
“Semua pihak harus bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tambahnya.
Selain itu, Syukron mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta mempererat persatuan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Saya berharap masyarakat tetap rukun dan damai. Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persaudaraan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya di masa mendatang.
“Penyelenggara harus belajar dari pengalaman ini. Ke depan, mereka harus lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu. Validasi data serta pengecekan administrasi harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan PSU ini, Syukron berharap pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pesawaran. (*)