Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023, 19:20 WIB Last Updated 2023-09-10T12:22:14Z


 Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).


Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.


Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,08 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,80 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,2 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp14,07 Miliar.


Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp1,88 Triliun.


Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total Belanja Daerah diluar gaji, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp940 Miliar.


Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 Triliun masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.


Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.


Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.


Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.


1. Melakukan percepatan tanam dengan target 1.000 Ha per Kabupaten dan sudah ditanam pada bulan Juli 2023


2. Melaksanakan Gernas Padi untuk bulan Agustus September seluas 36.000 Ha pada 9 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat


3. Memastikan kesiapan Saprodi, Alsintan, Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan penanganan panen serta pasar


4. Mengoptimalkan lahan tadah hujan untuk percepatan pertanaman padi pada daerah yang curah hujannya masih cukup tinggi


5. Memanfaatkan benih padi genjah yang toleran terhadap kekeringan dan tahan terhadap hama dan penyakit tanaman

6. Mengoptimalkan pemanfaatan sumur pompa, sumur suntik, biopori, embung dalam mendukung ketersediaan air serta meningkatkan jumlah kepersertaan petani yang ikut AUTP khususnya untuk wilayah rentan mengalami kekeringan atau dampak kemarau


7. Meningkatkan koordinasi intensif dengan Kabupaten-Kabupaten dan instansi lain yang terkait dengan pengairan untuk perbaikan drainase, optimalisasi infrastruktur dan penyiapan pompa air.

Iklan