Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menanggapi aspirasi melalui media sosial mengenai keluhan kenaikan tarif toll ruas bakauheni- terbanggi (bakter) yang dinilai memberatkan pengguna jalan toll. Minggu (28/05/2023).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa kenaikan atas dasar evaluasi memang diperbolehkan sepanjang sudah mempertimbangkan segala aspek.
“Evaluasi boleh saja dilakukan, tapi harus melihat pemenuhan indikatornya serta melalukan survey kepuasaan pengguna jalan, kalau hasilnya di dominasi baik, bisa dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,“ ujar Mingrum.
Menurutnya, dari sejumlah aspirasi yang dilakukan melalui media sosial Instagram, 89 persen memilih tidak setuju kenaikan toll dilakukan.
“Kita lakukan polling yang awalnya banyak sekali mengeluhkan kenaikan toll dan meminta tanggapan atas hal tersebut, sebagai wakil rakyat kita serap kemudian kita simpulkan berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mingrum berencana akan memanggil pihak HK ruas Bakter untuk meminta penjelasan dan pertimbangan secara komperehensif mengenai kenaikan tarif toll tersebut.
“Sementara hasil dari aspirasi banyak yang tidak setuju, nanti kita akan panggil pihak HK dalam waktu dekat,” tutupnya.