Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketum PWI Soal KUHP: Mohon Bapak Presiden, KUHP Jangan Memenjarakan Wartawan

Redaksi
Kamis, 09 Februari 2023, 19:54 WIB Last Updated 2023-02-09T12:54:01Z

 


MEDAN - -  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari menyinggung Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu.


Atal mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jajarannya tidak menggunakan KUHP untuk memenjarakan wartawan.


“Mohon dengan sangat Bapak Presiden, KUHP jangan sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan,” ujar Atal disambut tepuk tangan para peserta Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Sumut, Kamis (9/2/2023).


“Ini aspirasi kami semua, Pak. Dan saya yakin dari para menterinya, Panglima TNI, Kapolri mau mendengar aspirasi ini,” lanjutnya.


Atal juga menagih janji Jokowi terkait pengesahan peraturan presiden (perpres) tentang publisher right sebagai instrumen untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional.


“Mohon Bapak Presiden pengesahan Perpres Publisher Right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda. Mohon tidak mencoret masukan-masukan kami dalam regulasi tersebut,” katanya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengharapkan perpres tersebut bertujuan untuk keberlanjutan media (media sustainability).


Karena menurut Agung, media sustainability bertujuan melindungi keseteraan dan keadilan pers Indonesia dari fenomena disrupsi.


“Jangan sampai yang buat berita di Medan, yang dapat (iklan) di Amerika, karena platformnya masih google misalnya, kan gitu kan,” ujarnya dalam seminar media “Kolaborasi dan Inovasi untuk Kemandirian Pers Indonesia” di Ballroom Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (7/2/2023).


Dalam dua tahun terakhir, lanjut Agung, tim Dewan Pers bersama konstituennya terus mendorong kesetaraan dan keadilan untuk keberlanjutan media massa di Tanah Air.


“Terutama ketika teman-teman media berhubungan dengan platform media digital, suka tidak suka, mungkin juga media cetak. Yang nulis siapa, yang mendapatkan iklan tetangga sebelah, kan enggak seimbang,” ungkapnya.


Dengan aturan tersebut, kata Agung, tercipta keadilan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan media massa baik cetak maupun online.


“Mungkin sudah b to b (bisnis ke bisnis), tetapi sekali lagi, negara harus hadir di situ. Dewan Pers dan konstituen mendorong untuk bisa terwujud,” ucapnya.


“Syukur alhamdulillah, pemerintah merespons, tinggal kita menunggu secara konkret, karena drafnya sudah disampaikan,” tambah Agung.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan segera mengeluarkan perpres tentang media sustainability. Aturan ini nantinya akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global.


Presiden sepekat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Iklan