Iklan

Iklan

,

Iklan

Gaspol! Tidak Ada Lagi Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2022

Redaksi
Jumat, 01 April 2022, 08:12 WIB Last Updated 2022-04-01T01:12:26Z

Foto: Ist

Timenews - Pelonggaran aturan jelang Ramadan dan mudik Lebaran 2022 mulai dilakukan. Salah satunya, pemerintah tidak lagi melakukan penyekatan saat mudik Lebaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Disebutkan, selama mudik nanti akan dilakukan random sampling kepada pengendara.

"Memang tidak ada penyekatan dari unsur keamanan Polri tapi tadi disampaikan secara random sampling ada juga pos pelayanan untuk mengecek status PeduliLindungi. Jadi yang sudah booster PeduliLindungi-nya terlihat di situ," ucap Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Dia menuturkan penyesuaian aturan selama mudik Lebaran dilakukan secara persuasif. Pelayanan vaksinasi Corona juga akan tersedia di titik tertentu jalur mudik.

"Akan ditempatkan titik-titik untuk melaksanakan vaksinasi sehingga masyarakat yang mudik dilayani kebutuhan vaksinasinya," katanya.

Hal senada disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan random sampling akan dilakukan untuk pengecekan pemudik.

"Kita tidak akan melakukan penyekatan (pemudik) tapi random sampling ini yang menguji kita agar kita konsisten toh yang kita lakukan bukan untuk kita saja sehingga kita dapat mudik dengan aman nyaman dan selalu sehat," kata Budi.

Tak Perlu Tes Corona
Selain itu, Suharyanto juga mengatakan pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes Corona.

"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, pemudik yang baru menjalani dua kali vaksinasi diwajibkan melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Kemudian, pemudik yang baru satu kali vaksinasi wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.

Adapun aturan yang perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan atau anak harus melampirkan surat keterangan dokter umum dan tes PCR 3x24jam. Kemudian anak di bawah 6 tahun tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan anak pada usia 6-17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksinasi kedua.

"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,"ucap Suharyanto. (*)


Iklan