Iklan

Iklan

,

Iklan

Budhi Condrowati: Ada Sangsi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021, 11:45 WIB Last Updated 2021-03-04T04:47:23Z

 


Tulang Bawang Barat (Timenews.id) --  Budhi Condrowati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,(27/01/21).

Tampak hadir sebagai narasumber Camat Tumijajar Erwan Sahroni dan Kepala Puskesmas Panaragan Jaya dr Indah Rades serta disaksikan oleh Kepala Tiyuh Margo Mulyo, Romo Tenden dari Gereja Murni Jaya dan dihadiri beberapa perwakilan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan standar Covid-19 walaupun sudah mendapatkan vaksinasi.

Dikesempatan tersebut Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam penerimaan Vaksin Sinovac.

“Saya mengajak semua masyarakat untuk suntik vaksin, dan jangan percaya terhadap hoax yang beredar serta yakinlah bahwa vaksin ini akan aman bagi manusia,”ucapnya.

Diketahui pernyataan itu muncul ketika masyarakat mengeluhkan ketakutan kepadanya terhadap vaksin Sinovac tersebut.

“Untuk saat ini memang belum sampai ke masyarakat dan baru disuntikkan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan, ini semua proses yang harus dilakukan hingga nantinya seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan vaksinasi gratis dari pemerintah agar kita semua bisa terhindar dari virus menular,”imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. “Kembali saya ingatkan kepada seluruh masyarakat jangan takut untuk menerima vaksin karena pemerintah sudah memilih jalan terbaik untuk kebaikan kita bersama,”tambahnya.

Tak lupa beliau juga menegaskan bahwa peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 telah disahkan dan di sosialisasikan oleh pemerintah daerah dan DPRD Lampung.

“Dalam isi nya terdapat sangsi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dan semua ini di buat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat jadi saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,”lanjutnya.

Disebutkan dalam peraturan daerah bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Dan apa bila ada pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut akan dikenakan hukuman pembubaran kegiatan dan pembekuan ijin usaha hingga pencabutan izin serta sangsi administrasi,”tegasnya.(*)

Iklan