Bandar Lampung (Timenews.id) -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan 13 upaya untuk dapat merealisasikan target penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Pada prinsipnya Pemprov Lampung, sependapat dengan apa yang telah disampaikan anggota DPRD Lampung.
"Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah. Kebijakan pendapatan daerah tersebut, diarahkan pada optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan," kata Chusnunia Chalim.
Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah tersebut, maka untuk dapat merealisasikan target pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 dilakukan upaya-upaya penerimaan daerah. Penerimaan itu yakni pertama, Penetapan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kedua, membuat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 973/2165/VI03/07/2020 tentang Program Zona Integritas ASN dan Non ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor.
"Mengedepankan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui plikasi perpajakan yang telah tersedia. Keempat mengupayakan kerjasama dengan e-commerce untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara non tunai. Kelima, mengupayakan bekerjasama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Nunik.
Keenam menambah unit layanan Samsat keliling untuk menjangkau daerah terpencil di Provinsi Lampung..Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai bentuk stimulus. Kedelapan, peningkatan sosialisasi kesadaran membayar pajak melalui door to door melibatkan unsur pemerintahan kecamatan dan aparat desa.
Ke sembilan, peningkatan razia kendaraan bermotor oleh UPTD bersama kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selanjutnya mengoptimalkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan /Atau Pekerjaan di Provinsi Lampung. Terakhir pemanfaatan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pada bagian lain sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasi terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, jelas Wagub Nunik, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tentunya hal itu dengan tetap berkomitmen bahwa kebijakan pada Perubahan APBD Tahun 2020 diarahkan pada pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat. (RLS/)