Iklan

Iklan

,

Iklan

KPK Tahan Tersangka Suap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim

Redaksi
Senin, 27 April 2020, 19:51 WIB Last Updated 2020-04-27T12:58:08Z
Jakarta (Timenews.id) -- KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR di wilayahnya. Kedua tersangka itu langsung ditahan KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Senin (27/4/2020).

Alex mengatakan penahanan dilakukan dalam 20 hari pertama. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK di gedung C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020 di Rutan cabang KPK pada gedung KPK Kavling C1," ucapnya.

Alex mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak 3 Maret 2019. Menurutnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai tempat, salah satunya rumah Aries HB.

"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan Aries dan Ramlan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Keduanya kemudian ditangkap pada Minggu (26/4).

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.

Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang tersangka yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.(*/D)

Iklan