Iklan

Iklan

,

Iklan

Kantor BalaiTiyuh Chandra Jaya Mengibarkan Bendera Robek.

Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2019, 11:13 WIB Last Updated 2019-10-18T04:13:58Z

Tulang Bawang Barat (Timenews.id) -- Sungguh sangat disayangkan bila masyarakat Indonesia sudah tak lagi peduli atau mencintai Bendera merah putih yang merupakan lambang negara kesatuan republik Indonesia,

 Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan sebagaimana yang berada di Balai Tiyuh Candra  Jaya kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten Tubabarat menurut pantauan awak media dilapangan Balai Tiyuh Candra Jaya selain mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan Robek Balai Tiyuh tersebut terkesan jarang buka dan jarang sekali ada aktivitas.

 hal ini merupakan salah satu contoh bahwa mereka sudah melalaikan apa yang seharusnya mereka perhatikan terkhususnya untuk bangsanya sendiri dan apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka.

Tiyuh Candra Jaya yang berbatasan antara kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Candra Kencana tersebut diduga dengan kelalaian ataupun memang unsur tidak begitu diperhatikannya oleh oknum pegawainya ataupun  yang bertugas , sehingga dalam beberapa hari terakhir ini dijumpai awak media bahwasanya Balai Tiyuh tersebut mengibarkan sang merah putih dalam keadaan sangat kusam dan robek, terkesan sangat terbengkalai.

Saat awak media akan mengkonfirmasi di ruang kerjanya Balai Tiyuh tersebut selalu tertutup dan awak media tidak pernah bertemu dengan Kepalo Tiyuh atupun pihak pengawas Balai Tiyuh Candra Jaya tersebut.

" biasanya buka siang-siang mas kantor itu , kalau jam segini emang enggak pernah buka " , keluh warga setempat .Kamis 17 Oktober 2019.

Sementara itu menurut Kanitreskrim Polsek Tulangbawang Tengah bendera merah putih merupakan lambang negara yang sepatutnya tetap dijaga serta dijunjung tinggi.

Karena menurutnya dalam undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"jika dengan unsur sengaja dengan kelalaian nya, baik itu instansi pemerintah ataupun swasta dan masyarakat ditemukan mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan kusam, robek ataupun sudah tak layak lagi dikibarkan maka, itu dapat dikenakan sanksi pidana" jelas IPDA Benny Ariawan selaku Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah kepada media saat dikonfirmasi.

Benny pun melanjutkan bahwa apabila ditemukan adanya masyarakat ataupun suatu instansi yang yang mengibarkan bendera dalam keadaan sudah tak sepantasnya lagi untuk dikibarkan dalam arti kusam ataupun robek maka segera laporkan saja.

"laporkan saja bila ditemukan adanya masyarakat ataupun instansi yang tetap mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, kita akan lakukan upaya lidik karena itu jelas ada tindak pidananya", pungkasnya.(Am)

Iklan