Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua SMSI Lampura Minta Kadiskes Lampura Sampaikan Permohonan Maaf Dihadapan Publik Terkait Insiden di Gedung DPRD Setempat

Redaksi
Sabtu, 21 September 2019, 15:09 WIB Last Updated 2019-09-23T08:12:52Z
Lampung Selatan (Timenews.id) -- Insiden Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Metissa, memaki kontributor Indosiar dan SCTV biro Lampung Utara, Aji Rezanudin, sesaat sebelum pelaksanaan Rapat Paripuna DPRD Lampura terkait Pembahasan Tatatertib, Pengumuman Pimpinan DPRD Definitif yang diselengarakan pada Sabtu malam, (21/9/2019), di ruang sidang DPRD setempat.

Terkait sikap yang disinyalir sebagai upaya mengintimidasi dan intevensi atas tugas pokok dan fungsi jurnalis, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara, Ardiansyah, mengecam sikap yang dinilai tidak mencerminkan pejabat yang bijak dalam mengatasi permasalahan.

"Ungkapan ketus yang disampaikan dr. Maya Metissa sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang birokrat yang mampu mengatasi permasalahan dengan bijaksana. Saya menilai, jika dr. Maya Metissa memiliki sikap antikritik," cetus Ardiansyah, Senin, (23/9/2019), melalui siaran persnya.

Ditegaskan Ardiansyah, yang juga Kepala Biro Media Siber Sinarlampung.com Kabupaten Lampung Utara, sikap antikritik justru akan berdampak pada terganggunya pembangunan daerah secara menyeluruh.

"Sikap antikritik tentu akan berimbas pada roda pembangunan daerah yang sedang diagendakan oleh Bupati Lampung Utara," paparnya.

Informasi yang dihimpun, insiden dr. Maya Metissa memaki Aji Rezanudin saat dirinya (Kadiskes Lampura.red) memasuki ruangan rapat dan melihat Aji. Saat itu, dr. Maya Metissa, langsung menghampiri Aji Rezanudin seraya mengatakan dengan nada keras sambil mengacungkan tangan ke arah wajah Aji, "Kamu ya yang memberitakan dan merekam saya," maki dr. Maya Metissa dihadapan sejumlah tamu undangan dan beberapa awak media setempat, beberapa waktu lalu.

"Sebagai satu solidaritas profesi jurnalis di Lampung Utara, saya mengecam atas sikap dr. Maya Metissa terhadap rekan kami Aji Rezanudin," kata Ardiansyah.

Dijelaskan lebih lanjut, tertuang dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, BAB II pasal 2, berbunyi penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dalam UU yang sama, kata Ardiansyah, pada Pasal 3 berbunyi penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Serta dalam Pasal 4 berbunyi penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

"Dengan demikian, dr. Maya Metissa disinyalir telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," paparnya.

Untuk itu, kata Ardiansyah, Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, yang terkenal sangat tertutup dan terkesan selalu menghindari wartawan di Lampura untuk menggali informasi, wajib mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak mengenakkan yang ditunjukkannya kepada kontributor Indosiar dan SCTV biro Lampung Utara, Aji Rezanudin.

"Maya Metissa wajib mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf dihadapan publik," tegas Ardiansyah. (Hrmn/rls)

Iklan