Iklan

Iklan

,

Iklan

Satnarkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Mengungkap 14 Bandar Narkotika di Daerah Menggala

Redaksi
Kamis, 08 November 2018, 21:10 WIB Last Updated 2018-11-08T14:10:05Z

Tulang Bawang (Timenews.id) -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, hari Kamis (8/11) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasat Tahti Iptu Suhardi.

Kapolres mengatakan, selama bulan oktober 2018 Satnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus dan menyita BB (barang bukti) berupa belasan gram narkotika jenis sabu.

“Ada sebanyak 14 orang pelaku yang berhasil diungkap, 13 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang pelaku berjenis kelamin perempuan,” tutur AKBP Syaiful.

Lanjutnya, dari tangan para pelaku tersebut petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dengan total seberat 15,83 gram dan timbangan digital.

“Mayoritas para pelaku ini berasal dari daerah menggala, sehingga daerah ini menjadi perhatian secara khusus oleh saya sebagai pejabat baru disini,” tegas AKBP Syaiful.

Kapolres menambahkan, ada berbagai macam alasan para pelaku ini menjadi pengedar narkotika. Mulai dari alasan untuk menambah uang jajan sampai dengan alasan untuk menyambung hidup.

“Para pelaku yang sudah tertangkap ini, semuanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tukas AKBP Syaiful.(*)

Iklan