Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lampung Selatan Mengamankan Ribuan Baby Lobster Di Jalinsum Penengahan Lamsel.

Redaksi
Selasa, 13 November 2018, 19:03 WIB Last Updated 2018-11-13T12:03:08Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Polisi Resort ( Polres)Lampung Selatan, kembali berhasil mengamankan sebanyak 70,950 ekor Baby lobter, Senin (12/11) sekitar pukul 18.00 wib di jalan Lintas Sumatera Penengahan .

Selain mengamankan barang bukti 27 Box dan 486 bungkus lobter tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka, bersama kendaraannya yaknI Toyota Avanza T 1454 AF yang digunakan untuk membawa barang yang dilarang oleh negara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH yang didampingi oleh Kepala Badan Karantina Provinsi Lampung Rusnanto, Selasa (13/11) usai melakukan Pers Release bersama awak media mengatakan bahwa, Senin (12/11) sekitar pukul 18.00 wib di Jalinsum Penengahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 70.950 ekor Babylobter yang dimasukan  dalam  27 Box dikemas dalam 486 bungkus ” Ujar Syarhan.

Selanjutnya jajaran polres melakukan patroli Antisipasi terjadinya kejahatan diwilayah Jalinsum penengahan , kemudian pihaknya melakukan memberhentikan kendaraan Toyota Avanza Nopol T 1454 AF, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Babylaobter yakni salah satu binatang laut  yang dilindungi oleh negara, atas penemuan tersebut jajarannya langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolres Lampung Selatan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 16 jo 88 Peraturam Menteri Nomor 56 tahun 2015 ” tutur Syarhan sembari mengatakan bahwa jajaranya masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan Babylobter tersebut.

Kepala Badan Karantina Propinsi Lampung Rusnanto, mengatakan bahwa Babylobter merupakan kekayaan alam yang patut untuk dilinndungi demi kelestariannya, oleh karena itu pemerintah melarang penjualan Babylobter, termasuk kepiting, rajungan dalam ukuran tertentu, seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 tahun 2015 ” Pungkasnya.

Adapun Penyelundupan Babylobter ini  yang kedua kalinya kata Polres Lampung Selatan, dan itu adalah suatu upaya dalam menjaga kekayaan negara, oleh karena itu pihaknya selalu melakukan kerjasama dalam menangani adanya upaya-upaya yang akan merusak dan merugikan kekayaan alam ini, Rusnanto yang akan segera melepaskan Babylobter yang berasal dari Jawa tersebut diwilayah pantai Mutun Pesawaran"Tutupnya.(Hrmn)

Iklan