Iklan

Iklan

,

Iklan

Proses Hukum Penipuan & Penggelapan Yang Menjerat Oknum Pejabat PNS Kantor BPN Lamtim

Redaksi
Rabu, 06 Juni 2018, 22:36 WIB Last Updated 2018-06-06T15:36:36Z
Lampung Timur (Timenews.id) -- Proses hukum yang di adukan oleh pihak keluar besar pak Dahlan, tentang penipuan dan penggelapn berupa berkas kepemilikan sebidang tanah milik pak Dahlan dan sejumlah uang yang di lakukan oleh oknum pejabat Badan pertanahan Negara BPN lampung timur yang berinisial (PO) dan pnyerobotan lahan sawah yang di lakukan oleh mantan Sekdes Desa Rejomulyo kec. pasir sakti kab. Lampung timur yang berinisial (KN) diduga tersendat sendat. pasal nya semua saksi dan terlapor sudah lama selesai di periksa beberapa waktu yang lalu tapi hingga saat ini belum juga di lakukan gelar perkara hal ini dikatakan.

"Burhan, selaku perwakilan keluarga besar kepada wartawan media ini melalui pesan whatsaap rabu 06/06/2018.

Sampai sejauh ini kami tetap memberikan apresiasi yang tinggi tehadap Polres Lampung Timur cq. Unit Reskrim Umum dan Harda selaku penyidik,  karena terkait proses penanganan 2 (dua) Laporan Polisi yang kami adukan bebera bulan yang lalu,  masing-masing LP tentang Penipuan dan Penggelapan serta LP tentang Penyerobotan Lahan Tanah Sawah di Dusun 8 Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti, yang mana untuk LP Penyerobotan saat ini masih berlanjut dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi -saksi".ujar Burhan.

Burhan menambahkan" Khususnya terkait dengan LP Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor yang berinisial (PO) pejabat PNS/ASN di Kantor Pertanahan/BPN Lampung Timur dan (KN) mantan Sekdes Desa Rejomulyo Pasir Sakti, kami sangat berharap dengan telah selesainya Proses Penyelidikan beberapa waktu yang lalu agar dapat segera di lakukan gelar perkara sehingga kami dapat mengetahui bahwa LP kami ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan atau dihentikan".

Untuk itu "kami sebagai Pelapor yang adalah masyarakat biasa, berharap ada perhatian khusus dari Kapolres Cq.Unit Reskrim Umum,  mengingat Proses pemeriksaan ditahap Penyelidikan sudah rampung beberapa waktu lalu" tutup burhan

Sementara kanit reskrim umum saat di komfirmasi wartawan media ini melalui pesan singkat perangkat whatsaap terkait proses penyelidikan tersebut rabu 06/06/2018
Mengatakan " sabar " katanya

Terkait pemberitaan edisi jum'at 11/05/2018 lalu bahwa"Burhan selaku wakil dari keluarga besar Dahlan saat di temui wartawan media ini di makopolres lamtim jum'at 11/05 mengatakan Kembali kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Lampung Timur yg begitu cepat dan responsiv dalam menangani Laporan Penyerobotan sebidang tanah milik orang tua kami Bapak Dahlan di dusun VIII Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti yang telah kami laporkan resmi tanggal 5 Mei 2018.

Kami sangat berharap tindakan penyerobotan tanah ini akan lebih menjadi jelas dengan hadirnya Kepala Desa Rejomulyo Bapak M.Muhsinun pada hari senin 14 Mei 2018 di Mapolres Lampung Timur guna memberikan penjelasan.

Kami pihak keluarga sangat berharap benang kusut dalam permasalahan tanah ini secepatnya dapat terurai dengan jelas dan benar. Sehingga dapat ditemukan siapa oknum yang paling bertanggung jawab.

Untuk itu harapan  ini kami serahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres cq.unit Reskrim Harta Benda," kata Burhan.

Reporter
Herwandi

Iklan