Lampung Timur (Timenewa.id) -- Adanya penambang Pasir di Desa sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai mendapat perhatian warga. Bahkan dunia maya banjir komentar terkait usaha yang meresahkan warga ini.
Mohamad asep salah seorang nitizen dalam akun fb-nya mengatakan, penambangan pasir di sukorahayu sudah lama berjalan terus dan tidak ada upaya dari pemerintah dan instansi terkait untuk menertibkan bahkan terkesan ada pembiaran. Aparat berwenang diduga menutup mata.
"Seharusnya pemerintah dan instansi terkait mengadakan pembinaan terhadap masyarakat di daerah tersebut yang intinya agar masyarakat mengetahui bahwa, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan itu harus ada perizinan atau memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat," katanya, hari ini.
Masih menurut asep, masyarakat dan perusahaan tidak dilarang melakukan penambangan pasir tapi semua itu ada aturannya dan yang terjadi di desa sukorahayu, tidak ada izin tapi bisa berjalan terus.
Kami selaku warga bersyukur seandainya bapak Kapolres sudah ada perintah dari Kapolda untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut, lanjut Asep.
"Agar tidak ada cemburu sosial dari desa lain, lahan di desa sukorahayu adalah tandus berpasir dan Kami berharap pemerintah dapat mencarikan solusi agar masyarakat di desa itu bisa memanfaatkan lahan mereka yang tandus tersebut untuk bercocok tanam dengan mencarikan Solusi bibit tanaman apa yang cocok dengan kondisi tanah tandus.
Hari ini, (28/5/2018) Pemerintah Desa Sukorahayu bekerjasama dengan warga setempat selaku pemilik lahan guna mencanangkan Pembuatan 100 Kolam ikan dan tambak udang vaname di desa tersebut.
Langkah ini, ternyata menimbulkan sebuah tanda tanya, mengapa baru sekarang setelah persoalan penambangan pasir diduga ilegal tersebut mencuat ke permukaan di berbagai media sosial, Pemdes setempat baru mencanangkan program tersebut. Sementara Penambangan pasir di desa itu Sudah berlangsung cukup lama.
Reporter
Herwandi
Mohamad asep salah seorang nitizen dalam akun fb-nya mengatakan, penambangan pasir di sukorahayu sudah lama berjalan terus dan tidak ada upaya dari pemerintah dan instansi terkait untuk menertibkan bahkan terkesan ada pembiaran. Aparat berwenang diduga menutup mata.
"Seharusnya pemerintah dan instansi terkait mengadakan pembinaan terhadap masyarakat di daerah tersebut yang intinya agar masyarakat mengetahui bahwa, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan itu harus ada perizinan atau memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat," katanya, hari ini.
Masih menurut asep, masyarakat dan perusahaan tidak dilarang melakukan penambangan pasir tapi semua itu ada aturannya dan yang terjadi di desa sukorahayu, tidak ada izin tapi bisa berjalan terus.
Kami selaku warga bersyukur seandainya bapak Kapolres sudah ada perintah dari Kapolda untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut, lanjut Asep.
"Agar tidak ada cemburu sosial dari desa lain, lahan di desa sukorahayu adalah tandus berpasir dan Kami berharap pemerintah dapat mencarikan solusi agar masyarakat di desa itu bisa memanfaatkan lahan mereka yang tandus tersebut untuk bercocok tanam dengan mencarikan Solusi bibit tanaman apa yang cocok dengan kondisi tanah tandus.
Hari ini, (28/5/2018) Pemerintah Desa Sukorahayu bekerjasama dengan warga setempat selaku pemilik lahan guna mencanangkan Pembuatan 100 Kolam ikan dan tambak udang vaname di desa tersebut.
Langkah ini, ternyata menimbulkan sebuah tanda tanya, mengapa baru sekarang setelah persoalan penambangan pasir diduga ilegal tersebut mencuat ke permukaan di berbagai media sosial, Pemdes setempat baru mencanangkan program tersebut. Sementara Penambangan pasir di desa itu Sudah berlangsung cukup lama.
Reporter
Herwandi