Iklan

Iklan

,

Iklan

Instansi di Pemkot Lubuklinggau Saling Lempar Tanggung Jawab.

Redaksi
Rabu, 30 Mei 2018, 22:06 WIB Last Updated 2018-05-31T05:35:18Z

Lubuk Linggau Sumsel (Timenews.id) -- Desakan masyarakat yang kian kencang untuk meminta Pemkot Lubuklinggau menutup usaha penampungan ayam yang berada di RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, membuat sejumlah instansi saling lempar tanggung jawab, Rabu (30/5).

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, telah menurunkan tim untuk memeriksa kondisi usaha yang diakui warga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Bahkan saat itu, Tim gabungan itu mengakui bahwa tidak ada dampak pencemaran yang ditimbulkan dari usaha itu. Termasuk, menyatakan bahwa desakan mayarakat tak berdasar, karena dinilai melaporkan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan palsu.

Tak pelak, warga setempat pun langsung mengumpulkan KTP guna memperkuat laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Herdawan melalui Deni Endriani yang memberikan pernyataan di harian lokal bahwa pengaduan warga tersebut tidak berdasar, malah berdalih bahwa Ketua Tim Pemeriksaan itu, yakni Bagian Hukum.

"Silahkan tanya di Bagian Hukum, karena dia ketua tim saat itu," ujarnya sembari berlalu.

Sementara, Kepala Bagian Hukum melalui stafnya Arista menjelaskan, saat tim melakukan pemeriksaan di lokasi pihaknya tidak melihat ada pipa yang keluar dari tembok. Namun, menurutnya tim teknis itu dari DLH,

"Kalau tim teknisnya itu DLH, Ketua tim Pemeriksaan saat itu dari Sat Pol PP yakni Pak Agum, saat kami ngecek ke lokasi, kami tidak melihat ada pipa yang keluar dari dalam kandang," tegasnya yang juga senada dengan pengakuan Agum selaku Ketua Tim saat Pemeriksaan mewakili dari Sat Pol PP. (Pranata).

Iklan