Iklan

Iklan

,

Iklan

PWI Kecam Pengusiran Wartawan

Redaksi
Rabu, 04 April 2018, 15:27 WIB Last Updated 2018-04-05T08:28:39Z

Lampung Selatan (Tumenews.id) -- Kabar pengusiran yang dialami wartawan online etalaseinfo.com atas nama Sabda Fajar yang dilakukan oleh Kepala ATR-BPN Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Aminullah menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Juniardi. Menurut Juniardi, di era keterbukaan informasi sekarang ini seharusnya tidak ada lagi seperti kejadian tersebut. Apalagi dalam kegiatan diranah badan publik.

"Kenapa malah pihak BPN yang mengusir. Ini sangat disayangkan," tegasnya.

Apalagi menurut Juniardi, kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Mengingat dalam UU pers disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara denda Rp500 juta.

"Yang perlu diingat BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi kepentingan pribadi atau sekelompok orang," ujarnya.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan Pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lebih jauh dirinya mengatakan, harus diketahui kerja pers memiliki stantar dan batasan peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.

"Wartawan punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pengambilan dokumen oleh penyidik apa lagi pertemuan masyarakat dengan pejabat publik jelas keliru jika dibatasi," tutupnya.

Diketahui, Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ahmad Aminullah Lampung Selatan, diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir salah seorang wartawan Etalaseinfo.com (Sabda Fajar) dari Ruang Kerja Kepala ATR/BPN setempat, Rabu (04/04) sekitar pukul 14.30 WIB.

Perlakuan tersebut dialamainya saat hendak proses peliputan puluhan warga Lamsel yang mendatangi Kantor BPN Lamsel, karena mereka merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Menurut Sabda Fajar, saat itu dirinya melakukan peliputan sudah berdasarkan kode etik. Terlebih ia menggunakan seragam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun nampaknya hal tersebut, tak di indahkan oleh Kepala BPN dan tetap melakukan pengusiran, dengan alasan tidak berkoordinasi dengan pihak BPN.

“Ya menurut saya, saya meliput sudah berdasarkan kode etik, namun tetap dilarang dan diusir. Sementara saya disitu hanya ingin turut serta meliput terkait tuntutan warga tentang lamanya proses pembuatan sertifikat Tanah dan saya di undang lngsung oleh warga bersama wartawan lainnya,” Tutur Sabda.

Lebih jauh Sabda mengatakan, ia sangat menyayangkan atas kejadian ini, menurutnya sebagai pejabat publik tidak perlu melakukan tindakan arogansi semacam itu. Mungkin bisa dengan menggunakan cara yang baik dan persuasif, apabila tidak berkenan untuk diliput.

“Saya sangat menyesalkan atas tindakan arogansi seperti ini, tidak semestinya seorang pejabat publik begitu, seharusnya bisa persusif atau dengan etika yang baik. Atas peristiwa ini, saya sudah berkonsultasi dengan ketua PWI Lamsel serta sudah saya serahkan sepenuhnya terkait permasalahan ini,” Jelas Sabda. (*)

Iklan