Lampung Selatan (Timenews.id) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Polres Lampung Selatan melakukan penandatanganan kerjasam (MoU) dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa maupun penggunaan alokasi dana desa.
Penandatanganan dilakukan antara Bupati Lampug Selatan DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dan Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, SIK, MH, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (14/4) siang.
Kapolres Lampung Selatan, M. Syarhan mengatakan, kerjasama itu dilakukan menindaklanjuti kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa dengan Polri, pada 20 Oktober 2017 lalu. Dia juga menegaskan, kerjasama itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga dana desa bisa dimanfaatkan dengan tepat.
“Kapolri berharap tidak ada pembangunan yang terhenti karena Kepala Desanya terbentur hukum, atau Kepala Desanya takut menggunakan dana desa. Oleh karena itu, kita bersama-sama melakukan pengawasan, kami diberi waktu per triwulan untuk melaporkan sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan Kepala Desa malalui dana desa,” ujarnya.
Dihadapan para Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtimbmas se-Kabupaten Lampung Selatan, Syarhan berharap, penggunaan Dana Desa tahun 2018 bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi Kepala Desa yang terbentur dengan hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Kepala Desa bisa diawasi, dan bisa bekerjsama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas kami. Dan juga kami tidak akan melakukan kewenangan kami sebagai aparat Kepolisian untuk melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap penggunaan Dana Desa,” kata Syrahan.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyampaikan, dengan adanya MoU itu, agar aparat desa untuk tidak perlu takut terkait dengan kerjasama pengawasan Dana Desa antara Pemkab dengan Polres Lampung Selatan.
“Kepala Desa ini mestinya bersyukur, tidak usah takut, justru ini membantu mengamankan saudara dan tidak banyak gangguan untuk bekerja agar lebih baik,” kata Zainudin.
Secara teknis, kerjasama itu menurutnya, aparat akan mendampingi dan membimbing Kepala Desa, sehingga ada pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Dimana aparat sebatas melakukan pengawasan secara fisik pembangunan yang menggunakan dana desa, dan bukan melakukan audit.
“Maka pertemuan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi kalau tidak mau diarahkan dan diawasi siap-siap saja diborgol kejaksaan, polisi, dan KPK. Untuk itu, saya berharap hasil kerja 2018 ini tidak ada lagi temuan-temuan,”tutupnya