Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelecehan Terhadap Gadis di Bawah Umur, Oknum Tukang Ojek di Tangkap Satreskrim Polres Lamsel

Redaksi
Kamis, 26 April 2018, 06:21 WIB Last Updated 2018-04-25T23:22:41Z
Lampung Selatan (Timenews.id)-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di kota Kalianda.

Tersangka tersebut yakni Hapipi (57) warga lingkungan Gg. Patriot, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Sedangkan korban bernama  Fatimah Ramaida Said (12), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili satu daerah dengan pelaku.

Kejadian tersebut bermula pada hari rabu, (07/03/18), sekitar pukul 15.00 WIB, di pantai Kedu kalianda, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya.

Kemudian tersangka membawa korban ke pantai kedu kalianda, ditempat itulah pelaku melancarkan aksinya membuka pakaian korban,kemudian memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejat sipelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Effendi, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menuturkan
“Ya pelaku dan korban ini saling kenal, karena pelaku ini merupakan ojeknya si Korban” ujar Effendi.

guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Lamsel.
“Saat ini sudah kita amankan pelakunya guna sidik lebih lanjut"ungkapnya,dan atas perbuatan pelaku tersrbut di jerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2014,tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun,dan paling lama 15 tahun,serta denda paling banyak 5 milyard rupiah"tutupnya.(Hrmn)

Iklan