Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Salon.

Redaksi
Kamis, 12 April 2018, 14:44 WIB Last Updated 2018-04-12T07:44:49Z

Musi Rawas (Timenews.id) -- Polsek Muara Lakitan, berhasil menangkap pelaku penganiayaan SO (40), warga Desa Marga Baru SP III, Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/4) sekira pukul 19.30 WIB di salah satu Salon di tempat tinggalnya.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi no LP B-20/lV/2018/SS/Mura/Lktn tgl 7 April 2018. Korbannya, Sulikah (38), IRT yang tinggal di Perum Lonsum Pabrik, Kecamatan Muara Lakitan," ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nashrudin, Kamis (12/4).

Dijelaskan Kapolres, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPIDANA. Kronologis kejadiannya, yakni pada hari Minggu, 7 April 2018 pukul 15.00 WIB di Perum Lonsum Pabrik, Kecamatan Muara Lakitan.

"Pelaku  mendatangi / menemui korban di Perum Lonsum Pabrik dan ingin merampas HP milik korban dan setelah itu terjadi cekcok mulut dan korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali dibagian kepala dan pelaku juga mencekik leher korban. Kemudian, datang tetangga korban untuk melerai keributan tersebut, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Kapolsek

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan luka memar di leher bagian depan. Merasa tidak senang dan trauma, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian anggota menangkap pelaku dan pada saat penangkapan pelaku sedang berada di Salon Desa Marga Baru SP III, Kecamatan Muara Lakitan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku dibawa Ke Polsek Muara Lakitan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Pranata)

Iklan