Iklan

Iklan

,

Iklan

Oknum ASN BPN Lamtim di Laporkan Warga Kepolisi

Redaksi
Rabu, 18 April 2018, 09:14 WIB Last Updated 2018-04-18T02:14:23Z
Lampung Timur (Timenews.id) -- Warga yang berinisial (DN) dari desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti telah melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara ASN pejabat di kantor Badan Pertanahan Negara BPN Lampung Timur ke Polres Lampung Timur karena merasa Oknum ASN pejabat BPN tersebut dengan inisial (PO) telah menipu dan melakukan penggelapan uang sebesar Rp 4 juta dan berkas terkait pembuatan sertifikat tanah di Dusun VIII Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti.

Dr. Burhanuddin, S.H, M.H selaku wakil keluarga DN menuturkan kepada wartawan timenews.id selasa 10/04/2018 lalu bahwa kami telah melaporkan PO pada hari ini ke Polres Lampung Timur dengan nomor STTLP/259-B/IV/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM dengan delik aduan perkara penipuan dan atau penggelapan". Ujarnya.

Dr. Burhan melanjutkan bahwa sebelum melaporkan PO ke Makopolres Lamtim kami sudah siapkan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa beliau memang tidak punya kompeten,bukan tupoksinya untuk meperoses pembuatan sertifikat dan telah menghilangkan berkas beserta menggelapkan uang kami yang hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban namun dia tidak mau menandatangani berkas yang kami siap kan. Karena menurut PO ini adalah musibah buat PO, dan mau dibawa kemanapun saya siap". Ucap Dr. Burhan menirukan PO.

Perlu diketahui bahwa berkas berkas yang dihilangkan oleh PO sangat kami butuhkan, kalau memang ada konflik dibawah kami butuh kembali untuk dibicarakan dengan kepala desa dan para pihak lainnya.
Untuk berkas yang dikatakan hilang oleh PO kami melihat ada unsur kesengajaan, Memang beberapakali PO mengatakan bahwa tidak ada untung nya berkas ini saya tahan. PO bilang dia merasa telah menyerahkan kepada sesorang, tetapi seseorang ini sampai sekarang tidak pernah diwujudkan (diketahui.red)". Lanjut  Dr. Burhan.

Intinya kami minta pertanggung jawaban PO sebagai petugas BPN yang telah menipu, dan menggelapkan berkas beserta menggelapkan uang kami. Karena kami fikir berkas ini sengaja dihilangkan dan mereka membuat penggandaan/tandingan dilapangan sehingga orang orang datang untuk mengklaim tanah kami". Tutup Dr. Burhan.

Terkait kasus tersebut saat ini sedang di proses di Satrekrim polres lampung timur.

Reporter
Herwandi

Iklan