Iklan

Iklan

,

Iklan

Terllu Bejat Warga Lamtim Cabuli Anak Majikan Nya Sendiri

Redaksi
Selasa, 20 Maret 2018, 19:08 WIB Last Updated 2018-03-20T12:08:55Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Ibarat dikasih hati, minta ampela. Demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku (KA) 52 thn Warga Kecamatan Sekampung Udik ini justru tega mencabuli anak majikan yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.

(KA) ditangkap team tekab 308 Polsek Sekampung Udik, dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik IPDA Rohim pada hari  Senin (19/03/2018). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga atau orang tua korban.

"Tersangka (KA) memang bekerja pada orang tua korban sebut saja (Bunga) 17 thn, Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban," ujar Kapolsek Sekampung Udik IPTU Sudarli saat mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.S.IK.MH di hadapan awak media  senin 19/03
Tersangka kemudian merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Raharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban persis di samping pemandian.

"Dan sejak kejadian tersebut, tersangka terus melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda," ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersanka,lanjutnya  korban kemudian mengadukanperbuatan bejat tersebut kepada orang tuanya dan diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Akhirnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Untuk saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak" tutpnya (Herwandi)

Iklan